Sekilas Info

Tuntaskan Berkas 6 Tersangka Korupsi SPPD BPKAD Tanimbar, Jaksa Periksa Puluhan Saksi

Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 6,6 milyar lebih dari total anggaran Rp 9 milyar.

Para saksi yang diperiksa tersebut merupakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer yang berdinas pada kantor Bendahara Umum Daerah (BUD) tersebut di tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho kepada malukuterkini.com, di Saumlaki, Selasa (4/4/2023) menjelaskan puluhan saksi diperiksa penyidik Kejari untuk melengkapi berkas dari enam tersangka yaitu Jonas Batlayeri selaku Kepala BPKD, Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD), Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD) serta Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD).

"Penyidikan kasus SPPD ini tetap berjalan. Penyidik terus melakukan pengembangan-pengembangan dalam perkara ini," jelasnya.

Dikatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara SPPD ini.

Terkait niat para tersangka koruptor ini untuk mengembalikan kerugian negara, Agung mengatakan pihak kejaksaan masih menunggu itikad baik dari keenam tersangka ini untuk mengembalikan uang negara tersebut.

Sejauh ini, katanya, belum ada penitipan pengembalian kerugian negara ke Kejaksaan.

“Walaupun uang kerugian negara telah dikembalikan tapi proses hukum tetap berjalan. Namun, pengembalian kerugian negara ini bisa menjadi pertimbangan yang meringankan para tersangka di pengadilan nanti,” kata Agung. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!