Sekilas Info

Jaksa Eksekusi Solmeda ke Lapas Saumlaki

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Jonias Welhelmus Solmeda alias John, Jumat (14/4/2023).

"Jaksa eksekutor telah laksanakan eksekusi pidana terhadap Solmeda dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki," jelas Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho kepada malukuterkini.com, Jumat (14/4/2023).

Jaksa Eksekutor pada Kejari KKT terdiri dari Gedion Ardana Reswari, Agung Nugroho, dan Jerry Nikolas Alfido Pattiasina.

Proses eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Kajari Kepulauan Tanimbar tanggal 10 April 2023 No. PRINT- 143 /Q.1.13/Eku.3/04/2023 guna melaksanakan putusan Mahkamah Agung tanggal 08 November 2022 No. 6147 K/Pid.Sus/2022 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Jonias Welhelmus Solmeda alias John.

Solmeda, menurutnya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum, yang menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1  tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, membebankan biaya perkara di semua tingkat peradilan sebesar Rp 12.500,00.

"Terdakwa dieksekusi ke Lapas untuk menjalani pidana penjara. Eksekusi berjalan lancar, karena yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan eksekusi," ungkapnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!