Sekilas Info

BNNP Maluku Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

AMBON, MalukuTerkini.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku kembali mengungkap jaringan narkotika antara provinsi.

Dari pengungkapan jaringan antar provinsi ini, BNNP Maluku berhasil mengamankan sekitar 7 tersangka dan kini sementara mendekam di ruang tahanan BNNP Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang - Ambon.

Kepala BNN Provinsi Maluku, Kepala BNNP Maluku Brigjen Pol  Rohmad Nursahid didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku, Kanwil Bea Cukai Provinsi Maluku dan Angkasa Pura I Bandara Pattimura Ambon, dalam keterangan menjelaskan jaringan antar provinsi ini adalah Jaringan Pontianak-Maluku barang bukti (BB) sebanyak 113 gram sabu dengan tersangka AIT alias B alias N pada Sabtu (18/3/ 2023) pukul 07.30 WIT di Bandara Udara Pattimura, jaringan Jakarta-Ambon dengan BB sebanyak 22,98 gram sabu

dengan tersangka MR Alias C dan PR alias C Senin (17/4/2023) sekitar pukul 23.43 wit di kawasan Batu Gajah Ambon dan ketika diinterogasi milik napi lapas Ambon berinisial JP.

Sementara itu  jaringan Sumatera-Ambon dengan BB terbanyak sebanyak 589 gram dengan tersangka I, O dan A pada  Sabtu (6/5/2023).

Brigjen Nursahid menyampaikan, pengungkapan jaringan narkoba ini atas kerjasama pihak BNNP, Lapas, Bea Cukai, pihak angkasa pura dan lainnya.

Nursahid mengaku dari jaringan yang berhasil dibongkar ini, BNNP berhasil   warga sipil dan 1 narapidana lapas Ambon.

Untuk tersangka  kini sudah ditahan dan diproses dengan dijerat pasal pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 junto pasal 56 KUHPidana.

Sementara itu secara keseluruhan januari-mei 2023 BNN Provinsi Maluku berhasil mengamankan 17 orang tersangka terdiri dari 1 orang perempuan dan 16 orang laki-laki dengan total BB sabu sebanyak 726,25 gram dan tembakau sintesis sebanyak 0,57 gram dengan total kerugian senilai Rp 2.541.875.000. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!