Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Kapal Pemkab SBB

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menolak praperadilan yang diajukan Faried, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kapal operasional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Barat (SBB).
Faried merupakan konsultan pengawas proyek pengadaan kapal operasional yang sudah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Rabu (14/6/2023) lalu
Ia merupakan konsultan pengawas yang ditunjuk oleh pimpinan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Penolakan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Faried disampaikan dalam sidang di PN Ambon, Senin (24/7/2023).
Sidang praperadilan ini dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Amb dipimpin oleh hakim Wilson Manuhua.
Dalam gugatan yang diajukan Fareid selaku pemohon dan Direktur Reskrimsus Polda Maluku sebagai termohon.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku memberi kuasa kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku sementara tersangka Faried memberi kuasa kepada Joemycho Readolvo Syaranamual dan rekan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tandas hakim ketika membacakan putusannya.
Menurut hakim, perbuatan pemohon selaku konsultan dalam melakukan pengawasan proyek pengadaan kapal tidaklah didasarkan pada Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK).
Menurut hakim pula, pertanggungjawaban hukum terkait pengawasan oleh pemohon adalah bersifat pribadi atas penunjukan yang bersangkutan untuk melakukan pengawasan bukan korporasi.
Karenanya maka penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terhadap diri pemohon adalah sah.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae menyampaikan langkah praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin oleh undang-undang. Karena itu, Huwae mengaku pihaknya meladeni gugatan tersangka dengan dalil-dalil hukum.
Pasalnya proses penyidikan hingga penetapan tersangka hingga pada penahanan yang dilakukan sudah sesuai SOP serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Harold juga memberikan apresiasi terhadap sikap Pengdilan Negeri Ambon yang menolak gugatan pemohon.
“Kita patut apresiasi kepada Pengadilan Negeri Ambon yang menolak gugatan pemohon. Ini menandakan Pengadilan Negeri Ambon satu visi dan sejiwa dengan penegak hukum lainnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Maluku juga menetapkan tujuh tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal operasional Pemda SBB tahun 2020 itu. Mereka yaitu Peking Caling (mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB), Herwilin (PPK), Stenly Pirsouw (Penyedia PT Kairos Anugerah Marina) dan Adrians VR Manuputty (Direktur PT Kairos Anugerah Marina) serta tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M Malud, dan Siti M Batjun.
Kedelapan tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (MT-04)
Komentar