Ini Aset Eks Sekretaris BPKAD Tanimbar yang Disita Jaksa

SAUMLAKI, MalukuTerkini,com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menyita sejumlah aset milik eks Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maria Goreti Batlayeri.
Penyitaan tersebut terkait status Batlayeri sebagai tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada BPKAD Tanimbar yang diduga merugikan negara senilai Rp 6,6 miliar lebih.
"Hari ini kita menyita aset milik satu tersangka yaitu mantan Sekretaris BPKAD Maria Goreti Batlayeri," jelas Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar, Agung Nugroho kepada malukuterkini.com, di Saumlaki, Senin (31/7/2023).
Dijelaskan, dari 6 tersangka kasus tersebut, hanya mantan Kabid Akuntansi dan Pelaporan Liberata Malirmasele, yang tidak memiliki aset yang tercatat selama periode kurun waktu 2020 hingga saat ini.
Aset milik Maria Goreti Batlayeri yang disita yaitu:
- Satu bidang tanah luas 1.301 meter persegi tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103578 di Desa Lauran. Aset ini diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.
- Satu bidang tanah luas 2.190 meter persegi tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103580 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.
- Satu bidang tanah luas 1.717 meter persegi tahun 2020 atas nama Maria Goretty Batlayeri, Nomor Hak 25060104103581 di Desa Lauran yang diperoleh tahun 2014 dan disertifikatkan pada tahun 2020.
- Satu bidang tanah luas 2.046 meter persegi tahun 2020 atas nama Raymond Leasa (Suami Maria Goreti Batlayeri), Nomor Hak 25060104101703 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.
- Satu bidang tanah luas 2.131 meter persegi tahun 2020 atas nama Raymond Leasa (Suami Maria Goreti Batlayeri), Nomor Hak 25060104101704 di Desa Lauran yang disertifikatkan tahun 2020.
Sertifikat seluruh tersebut diserahkan Maria Goreti Batlayeri yang saat ini menjabat Kadis Pariwisata Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke jaksa penyidik di kantor Kejari Tanimbar, Senin (31/7/2023).
Menurut Agung, penyitaan dilakukan guna kepentingan terhadap perkara tindak pidana korupsi SPPD ini.
"Kita belum hitung nilai dari aset-aset yang kita sita ini. Yang jelas, pengembalian kerugian negara baru sejumlah Rp 448 juta saja dari total Rp 6,6 milyar lebih. Untuk rumah atau aset lain dibawah tahun 2020 akan disita apabila telah ada keputusan incrah dari masing-masing terdakwa nanti di persidangan," ungkapya. (MT-06)
Komentar