Satu Napi di Maluku Bebas di Hari Natal

AMBON, MalukuTerkini.com – Diantara 506 narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) se-Maluku yang memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan dalam rangka Hari Natal 2023, satu diantaranya langsung bebas.
Napi bebas atas nama Robert Wiliam da Costa yang merupakan napi kasus tindak pidana penganiayaan dengan masa pidana 7 tahun penjara, pada Rutan Kelas IIA Ambon.
Ia bebas setelah mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari dan tepat 25 Desember dinyatakan bebas.
"Syarat mendapat remisi adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat resiko, dalam menjalani enam bulan masa pidana tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas, tidak sedang menjalani hukuman pengganti denda atau uang pengganti," ungkap Kakanwil Kemenkum HAM Maluku, Hendro Prasetyo di Ambon, Senin (25/12/2023).
Perolehan remisi diantaranya untuk Lapas Kelas IIA Ambon yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) I sebanyak 209 orang, Lapas Kelas IIB Piru (40 orang), Lapas Kelas IIB Tual (23 orang), LPKA Kelas II Ambon (8 Orang), LPP Kelas III Ambon (14 orang), Rutan Kelas IIA Ambon (38 orang), Rutan Kelas IIB Masohi (32 orang), Lapas Saparua (7 orang), Lapas Kelas Banda (2 orang), Lapas Kelas Namlea (7 orang), Lapas Wahai (1 orang), Lapas Dobo (29 orang), Lapas Saumlaki (86 orang) dan Lapas Wonreli (10 Orang).
Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Laoli dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kakanwil Kemenkumham Maluku, Hendro Prasetyo saat menyerahkan SK remisi mengatakan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat dan ke depannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terisi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental spiritual dan sosial saat saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari," ungkapnya. (MT-04)
Komentar