Bawaslu Tanimbar Rekomendasikan PSU di 13 TPS

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com - - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar merekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Untuk TPS 05 di Kelurahan Saumlaki Utara, pihak KPU sudah lakukan pleno untuk putuskan dilaksanakan PSU atau tidak. Namun pihak Bawaslu belum dapat info resminya," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Mathias Albuwaman kepada malukuterkini.com, Rabu (21/2/2024).
Selain TPS 05, katanya, ada juga TPS 04 dan 05 di Desa Arma, Kecamatan Nirunmas dan 10 TPS di Kecamatan Wuarlabobar yang tersebar di 4 Desa yakni Desa Kilon, Karatat, Labobar dan Watmasa. TPS-TPS tersebut telah direkomendasikan juga oleh Bawaslu. Namun belum diputuskan oleh KPU.
"Di Wuarlabobar ini baru kita temukan masalahnya saat pleno di tingkat kecamatan. Jadi totalnya ada 13 TPS yang bakal dilakukan PSU disana," katanya.
Menyangkut penyebab dilakukannya PSU pada belasan TPS tersebut, Mathias Albuwaman merincikan, hal itu disebabkan adanya temuan terkait pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTb (DPT tambahan) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), namun melakukan pencoblosan.
“Para pemilih ini menggunakan e-KTP yang beralamat di luar Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun tidak sesuai dengan alamat TPS setempat. Selain itu ada yang gunakan kartu keluarga, padahal tidak ada nama di DPT. Itulah sejumlah masalah yang akhirnya kita rekomendasikan untuk dilakukan PSU," ungkapnya. (MT-06)
Komentar