Sekilas Info

Karantina Malut Gagalkan Penyelundupan 16 Ekor Satwa Dilindungi

AMBON, MalukuTerkini.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) kembali mencatat keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dilindungi yang merupakan satwa endemik Malut.

Kali ini, sebanyak 7 ekor Cacatua Alba atau yang biasa disebut Kakatua Jambul Putih dan 9 ekor Kasturi Ternate berhasil dicegah oleh petugas karantina.

Kakatua Jambul Putih dan Kasturi Ternate merupakan burung endemik Malut yang dilindungi  berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi

Pengungkapan tindakan penyelundupan ini terjadi selama pengawasan terhadap KM Uki Raya 04 yang akan berlayar menuju Manado.

Dalam inspeksi, petugas karantina mencurigai karung-karung yang dititipkan saat pembayaran tiket kapal.

"Karung-karung awalnya dititipkan di tempat pembelian tiket kapal, namun kemudian dipindahkan ke dalam kamar ABK. Petugas berhasil menemukan karung tersebut dan menemukan 7 ekor Kakaktua Jambul Putih dan 9 ekor Kasturi Ternate,” ungkap Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Malut, Iwan Saepudin dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).

Dalam upaya mendukung perlindungan satwa liar, jelasnya, Karantina Malut segera melakukan tindakan karantina penahanan terhadap satwa-satwa yang hendak diselundupkan karena telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!