Pemkot Ambon Gelar Konsultasi Publik KLHS

AMBON, MalukuTerkini.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon tahun 2025-2045 di Ambon, Kamis (18/7/2024).
Penjabat Wali Kota Ambon Dominggus N Kaya mengatakan, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah membuat KLHS dalam suatu pembangunan wilayah.
"KLHS memuat kajian antara lain, kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan, perkiraan mengenai dampak dan resiko lingkungan hidup, kinerja layanan/jasa ekosistem;efisiensi pemanfaatan sumberdaya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, dantingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati," katanya.
Menurutnya, KLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis dalam rencana dan program daerah.
"Konsultasi publik pertama ini bertujuan untuk mengidentifikasi isu-isu dan pandangan strategis yang berkaitan dengan justifikasi pembangunan berkelanjutan. selain itu adanya pertimbangan lingkungan serta memberi kontribusi. Pertemuan ini diharapkan menghasilkan masukan atau pemikiran dari seluruh stakeholder baik dari pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi, sehingga dalam pelaksanaannya betul-betul menghasilkan dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang bisa memenuhi kebutuhan/keberlangsungan hidup banyak orang," ungkapnya.
Ia berharap, semoga ke depan penyelenggaraan pembangunan di kota ambon lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab isu-isu strategis, menjawab permasalahan, tantangan yang dihadapi oleh pemerintahan daerah dan masyarakat secara tepat dan strategis sesuai rekomendasi yang diusulkan secara bersama rekomendasi. (MT-05)
Komentar