AMBON, MalukuTerkini.com – Majelis hakim pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Ambon  memvonis tiga terdakwa Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Tahun Angggaran 2017, 2018, Dan 2019 bervariasi.

Vonis majelis hakim disampaikan dalam sidang dengan agenda putusan ini berlangsung, Kamis (10/10/2024) dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai  Wilson Silver. Ketiga terdakwa hadir lengkap bersama tim hukumnya.

Terdakwa Hasan Wailissa yang merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022 divonis lima tahun penjara plus denda Rp400 juta subsider satu tahun.

Selain pidana badan, terdakwa Hasan Wailissa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 965.303.877.56, subsider satu tahun dan enam bulan.

Terdakwa Muhammad Irawan mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 dihukum lima tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Sama dengan terdakwa Hasan Wailissa, terdakwa Irawan juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp638.129.166.56, subsider satu tahun dan enam bulan

Sementara untuk terdakwa Rahman Lesipela selaku mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019 dihukum tiga tahun dan enam bulan penjara plus denda Rp300 juta subsider satu bulan penjara.

Rahman Lesipela juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp317.191.377.67, subsider satu tahun enam bulan.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ke-1 KHUPidana.

“Memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan,” tandas hakim

Usai pembacaan putusan, JPU Kejaksaan Negeri Malteng, Junita Sahetapy menyatakan menerima putusan hakim. Begitupun terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Sebelumnya tiga terdakwa tersebut dituntut JPU dengan pidana penjara bervariasi. Hasan Wailissa yang merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022 dituntut 6 tahun penjara, Muhammad Irawan mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018 dituntut 6 tahun, Rahman Lesipela mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019 dituntut 5 tahun

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan tiga terdakwa terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan DD/ADD Negeri Haya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ke-1 KHUPidana.

Selain pidana badan dan denda, JPU menuntut ketiga terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.9 miliar.

“Menghukum ketiganya untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp 900 juta lebih, subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan sebesar Rp 638.000, subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp 317.191.377 subsider 2 tahun penjara,” tegas Jaksa. (MT-04)