Jaksa Serahkan Tersangka Korupsi DD & ADD di SBT
AMBON, MalukuTerkini.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), Senin (18/11/2024) menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritaun Wida Timur, Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2016 - 2020.
Tersangka atas nama RR selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Aruan Gaur. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Victor Mailoa, Senin (18/11/2024). Proses tahap II berlangsung di Kantor Kejari SBT.
"Telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Administratif Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2016 - 2020 atas nama Tersangka RR (Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Aruan Gaur) dari Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri SBT kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SBT," jelasnya.
Mailoa menjelaskan, kegiatan Tahap II dilaksanakan oleh Fauzan Machmud, selaku Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari SBT dan diterima oleh Penuntut Umum, Junita Sahetapy, selaku Plt Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari SBT.
"Bahwa berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten SBT terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.702.687.251," ungkapnya
Tersangka RR disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terhadap Tersangka RR, dilakukan penahanan Rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-467/Q.1.17.2/Ft.1/11/2024 tanggal 18 November 2024. Tim Penuntut Umum Kejari SBT segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon," ujarnya. (MT-04)
Komentar