Kasus TPPO di Tanimbar Terbongkar, Mucikari Diciduk
SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh pelaku AS (47) terhadap korban berinisial CR (18).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, di Saumlaki, Selasa (3/12/2024) menjelaskan pihaknya telah menangkap dan menahan pelaku AS (47).
Awalnya, pelaku diamankan oleh penyidik saat sementara melakukan transaksi untuk menjual korban, tujuannya agar korban dapat melayani tamu para lelaki hidung belang pada rumah milik Pelaku.
“Kejadian tersebut terjadi Minggu (24/11/2024) tepatnya berada di salah satu kamar pada rumah milik pelaku yang beralamat di belakang Kantor KPPN Lama, Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, rincinya, penyidik berhasil mengamankan uang sejumlah Rp 300.000 dari hasil penjualan korban. 1 unit Hendphone C11 2021 Berwarna Biru Muda, 1 unit Handphone merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna Biru tua dan juga 1 Handphone Samsung A03S berwarna putih dengan silicon berwarna putih.
“Dalam prakteknya, korban dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp 300.000. Dari hasil tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000/pelanggan. Hal ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan orang. Selain 1 orang korban yang diamankan, juga terdapat 3 perempuan lainnya yang menjadi korban dari TPPO dimaksud,” rincinya.,
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku bahkan memgaku selain korban CR (18) ada juga 3 orang perempuan lainnya yang menjadi korban dan telah dijual oleh pelaku untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang tersebut,” jelasnya.
Pengungkapan kasus TPPO ini, menurutnya, berawal dari adanya informasi warga sekitar terkait dengan aktivitas perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang, sSehingga berdasarkan laporan tersebut, Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar pun langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti hal itu dengan langsung melakukan koordinasi dengan warga sekitar untuk memberikan informasi ketika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku. Hingga pada akhirnya penyidik melakukan penggerebekan pada rumah milik pelaku.
“Sebelumnya saat korban diarahkan untuk mendatangi rumah pelaku untuk melayani lelaki hidung belang, pelaku kemudian meninggalkan rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui warga sekitar agar tidak nampak perbuatannya tersebut. Setelah korban diamankan bersama-sama dengan para saksi barulah pelaku dijemput untuk kemudian dimintai keterangan. Hingga pada akhirnya penyidik berhasil menemukan hasil percakapan antara pelaku dengan korban,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana yang terjadi di Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Diduga, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak tahun 2023 hingga 24 November 2024. (MT-04)
Komentar