AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan melakukan klarifikasi terhadap para penerima bantuan.
Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy di Ambon, Kamis (25/6/2026) mengaku pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap 56 orang penerima bansos untuk dimintai klarifikasi. Namun, dari jumlah tersebut hanya 15 orang yang memenuhi panggilan penyidik.
“Dari 56 orang penerima bansos yang dipanggil untuk memberikan klarifikasi, sebanyak 15 orang hadir dan telah dimintai keterangan,” ungkapnya.
Klarifikasi dilakukan untuk mencocokkan data penerima bantuan dengan dokumen yang dimiliki penyidik, sekaligus menggali informasi terkait proses penyaluran bansos kepada masyarakat.
Menurutnya, keterangan para penerima bansos menjadi bagian penting dalam proses pengumpulan bahan keterangan dan data guna mengungkap ada tidaknya penyimpangan dalam program bantuan sosial yang sedang ditelusuri Kejari Maluku Tengah.
Bagi penerima bansos yang belum hadir, pihak kejaksaan akan menjadwalkan kembali pemanggilan guna memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan dapat diperoleh secara lengkap.
Kejari Maluku Tengah menegaskan bahwa proses klarifikasi masih terus berlangsung dan dilakukan secara profesional untuk mendapatkan gambaran utuh terkait penyaluran bantuan sosial yang menjadi objek penyelidikan. (MT-04)

Tinggalkan Balasan