Kejari Malra Geledah Kantor Bupati
AMBON, MalukuTerkini.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara (Kejari Malra) melakukan penggeladahan di Kantor Bupati Mallra tepatnya di ruangan Bagian Keuangan dan Bagian Kesra, Selasa (17/12/2024).
Penggeledahan dimaksud terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemkab Malra untul Pembangunan Masjid Nurul Jannah, Ohoi Nerong, Tahun Anggaran 2022.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Malra Nomor PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 19 November 2024 jo PRINT-02/Q.1.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 12 Desember 2024 , Surat Perintah Penggeledahan Kajari Malra PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 5/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Amb tanggal 16 Desember 2024 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dari Pemkab Malra terkait Pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong Kabupaten Maluku Tenggara pada Tahun Anggaran 2022.
Proses penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik yang terdiri dari Kepala Seksi Intelijen Avel Haezer Matande, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Jhon Pandelangi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Andi Syaifullah Sakti, Jaksa Fungsional Ramdhani beserta Staf Pidsus dan Staf Intelijen.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Malra Avel Haezer menjelaskan, penggledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak, sesuai pasal 34 ayat (2) jo pasal 38 ayat (2) jo pasal 7 (1) butir d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
"Usai penggeledahan dilakukan penandatangan berita acara penggeledahan tanggal 17 Desember 2024 yang mana berdasarkan berita acara tersebut jumlah dokumen yang disita sebanyak 37 dokumen," jelasnya, (MT-04)
Komentar