Wanita Ini Nekat Habisi Nyawa Pasangannya di Ambon
AMBON, MalukuTerkini.com - LW alias Lin (23) akhirnya harus mendekam penjara. Ia ditangkap usai membunuh La Sididin alias LS. Keduanya sudah hidup bersama selama kurang lebih setahun.
Tindak pidana penganiaan mengakibatkan matinya orang dilakukan tersangka, Minggu (22/12/2024) di Jalan Pantai Mardika - Belakang Kota Kecamatan Sirimau - Kota Ambon tepatnya di belakang Hotel Sumber Asia.
Korban tewas usai ditebas tersangka dengan menggunakan parang dan pisau mengakibatkan banyak kuka sayatan di leher korban.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, Kamis (2/1/2025) menjelaskan, kasus ini kemudian dilaporkan keluarga korban setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
“Setelah mendapat laporan, tim Buser beserta penyidik dan juga Unit Identifikasi melakukan penyelidikan dimulai dari Olah TKP, mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi di TKP,” jelasnya.
Proses penyelidikan tersebut, menurutnya, ditemukan ada indikasi pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban LS.
"Setelah dilakukan interogasi kepada saksi-saksi dan dikaitkan dengan barang bukti yang dimankan di TKP ditemukan fakta bahwa tersangka adalah LW yang sudah hidup bersama dengan korban kurang lebih sekitar 1 tahun," ungkapnya.
Dikatakan, dalam penyelidikan juga diketahui tersangka sering menerima perlakuan kekerasan baik secara fisik maupun secara non fisik dari korban, apa lagi jika korban sudah dalam keadaan mabuk minuman keras.
"Sebelum dianiaya hingga tewas oleh tersangka, Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 05.00 WIT< korban bersama temannya yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi datang ke tenda tempat korban dan tersangka tidur bersama 2 orang anak tersangka dan membentak korban serta menyuruh korban dan 2 orang anaknya keluar dari tenda tersebut. Sempat terjadi adu mulut sehingga menyebabkan teman korban pergi dari lokasi tempat tinggal korban, sedangkan tersangka sendiri langsung berjalan pergi bersama 2 orang anaknya dan diikuti oleh korban sambil korban tetap membentak tersangka," katanya.
Kurang lebih 7 meter dari tenda tempat tidur, tersangka sudah tidak tahan lagi dengan makian dan juga hinaan yang disampaikan oleh korban sehingga tersangka LW menyuruh anaknya yang masih berusia 7 tahun menggendong adiknya yang masih balita sedangkan tersangka kembali ke tenda dan mengambil 1 buah parang dan juga 1 buah pisau.
“Selanjutnya kembali ke TKP dan langsung menikam leher korban dengan menggunakan pisau tersebut, setelah korban terjatuh, tersangkapun langsung menebas leher korban berulang kali dengan menggunakan parang yang dibawanya tersebut,” jelasnya.
Setelah mengetahui korban telah meninggal dunia, tersangka kembali ke tenda bersama 2 orang anaknya selanjutnya parang yang digunakan untuk menebas korban di letakan di dalam baskom yang berisi air, sedangkan pisau di letakan kembali di dalam tenda setelah dibersihkan. Kemudian tersangkapun bersama 2 orang anaknya berjalan ke depan jalan seolah - olah tidak pernah terjadi apapun.
“Barang bukti berhasil diamankan, 1 buah pisau lipat dimana gagangnya berwarna merah muda, 1 buah parang pendek yang gagangnya terbuat dari kayu, 2 buah baskom yang disusun berlapis dengan warna baskom bagian luar warna hijau dan warna baskom pada bagian dalam berwana biru,” ungkapnya.
Dijelaskan, tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana Dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MT-04)
Komentar