Sekilas Info

Calo Bintara Polri di Ambon Dituntut 2,6 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Firman Sido, dituntut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dengan pidana penjara 2,6 tahun.

Sido merupakan terdakwa dalam perkara penipuan atas dalih untuk meluluskan salah seorang dalam seleksi Casis Bintara Polri di Ambon.  Atas iming-iming dimaksud, terdakwa kemudian  menerima uang Rp 300 juta.

Tuntutan ini disampaikan JPU Maggie Parera, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dipimpin Majelis Hakim Orpa Marthina, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/1/2025).

Sementara terdakwa  Firman Sido didamping penasehat hukum Samuel J Siahaya, Tri Hendra Unenor, dan Abdul Malbari.

JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan  dan dianggap sebagai suatu perbuatan berlanjut dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Firman Sido dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tandas JPU.

JPU meminta majelis Hakim untuk menetapkan barang bukti berupa dua rangkap foto copy rekening koran Bank BRI atas nama Rusni, satu lembar foto copy bukti setoran tunai sebesar Rp 100 juta rupiah, yang dikirim pada 3 Desember 2018 ke Rekening BRI Firman Sido, satu lembar foto copy bukti setoran tunai sebesar Rp 150 juta yang dikirim pada 10 Desember 2018 ke Rekening Bank BRI Firman Sido, dikembalikan kepada saksi korban.

Usai  JPU membacakan tuntutan, Majelis Hakim menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembelaan.

Untuk diketahui, perbuatan terdakwa berlangsung sejak Senin (3/12/2028) - Selasa (7/5/2019) melalui sambungan telepon seluler, bertempat di rumah terdakwa, di Pandan kasturi, RT 001/RW 005, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa bermula saksi korban Rusdi, yang berdomisili di Kota Bau-bau, bertemu dengan saksi Daud Sido, yang adalah kakak kandung terdakwa yang mana saksi  Daud Sido menyampaikan kepada saksi korban Rusni kalau terdakwa sudah beberapa Kali membantu untuk mengurus pemuda di Bau Bau lulus Casis Bintara Polri di Ambon.

Total yang diberikan sebanyak Rp 300 juta. Dengan rincian yang dilakukan saksi korban diantaranya, 3 Desember 2018 pukul 10.06 WIT, sebesar Rp 100 juta setoran tunai, 10 Desember 2018 pukul 13.20 WIT, sebesar Rp 150 juta setoran tunai., 5 April 2019 pukul 12:40 WIT, sebesar Rp 25 juta dari rekening saksı korban, 20 April 2019 pukul 14:37 WIT sebesar Rp 5 juta, transfer dari rekening saksı korban, 28 April 2019 pukul 15.18 WIT sebesar Rp 5 juta transfer dari rekening saksı korban dan 7 Mei 2019 pukul 14.36 WIT sebesar Rp. 15 juta, transfer dari rekening saksı korban.

Sebanyak Rp. 300 juta yang dikirimkan saksi korban dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa. Hingga kini, terdakwa baru mengembalikan sebesar Rp 15 juta. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!