Sekilas Info

Inilah Pencuri 7 Laptop & 2 HP di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Polsek Teluk Ambon berhasil menangkap IGS, pelaku pencurian di Kos-kosan Putri Matoa Kelurahan Tihu Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, Rabu (22/1/2025).

IGS ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/I/2025/Polsek Teluk Ambon Polresta Ambon, Senin (20/1/2025) sekitar pukul 08.00 WIT.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda  Janet S Luhukay di Ambon, Kamis (23/1/2025) menjelaskan, berdasarkan laporan polisi tersebut, personil Polsek Teluk Ambon langsung turun ke TKP Kos-kosan Putri Matoa dan menelusuri rekaman CCTV di  TKP.

“Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku. Polisi meringkus pelaku sementara menkonsumsi miras dari uang hasil penjualan barang bukti di Dusun Wailete Negeri Hative Besar. Pelaku selanjutnya diamankan di Mapolsek Teluk Ambon," jelasnya.

Saat diinterogasi polisi, katanya,  pelaku mengaku mencuri di Kos-kosan Putri Matoa dan hasil curian telah dijual kepada warga yang dikenal dengan harga yang murah.

"Polisi juga dilakukan pengembangan terkait laporan-laporan pencurian lainnya. Pelaku juga mengakui telah mengambil laptop dan handphone di sejumlah TKP berbeda di Kecamatan Teluk Ambon - Kota Ambon," kata Luhukay.

Berdasarkan pengakuan tersebut, menurutnya, Polisi mendatangi lokasi tempat penjualan barang bukti pencurian dan mengamankannya ke Mapolsek Teluk Ambon.

Barang bukti dimaksud terdiri dari 7 unit laptop dan 2 unit handphone dengan rincian sebagai berikut;

  1. Satu unit Laptop merk acer warna hitam mooel/type N16Q8.
  2. Satu unit Laptop merk acer warna hitam model/type ASP R7-3727;
  3. Satu unit Laptop merk acer warna silver mooel/type tidak diketahui karena sticker mooel/type dicabut oleh tersangka;
  4. Satu unit Laptop merk asus warna hitam mooel/type BR1100CK;
  5. Satu unit laptop merk asus warna abu-abu mooel/type A416;
  6. Satu unit laptop merk asus warna silver mooel/type 35000;
  7. Satu unit laptop merk lenovo warna hitam model/type tidak diketahui karena sticker modeutype dicabut oleh tersangka;
  8. Satu unit HP merk samsung warna hijau tosca type SM208/DS;
  9. Satu unit HP merk samsung warna ungu type A14.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, jelasnya, dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian junto perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KE-3 kuhpidana dan atau pasal 362 kuhpidana jounto pasal 64 AYAT (1) kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

"Saat ini pelaku  sudah ditahan dan dalam proses penyidikan dan pengembangan lanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Teluk Ambon," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!