Ada Lagi 3 Pelaku Narkoba di Ambon Ditangkap Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku narkoba di kawasan berbeda di Kota Ambon.
Ketiga pelaku yaitu MRK alias Aco (47), ASPR alias Ongker (24) dan VL alias Nyong (41).
Dari tangan ketiga pelaku tersebut, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,9462 gram dan ganja kering 409,32 gram.
Aco diciduk di depan Bank Modern Ekspres, Jalan Diponegoro Minggu (26/1/2025) pukul 15.30 WIT. Dari tangan warga Ponegoro Atas ini tim menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,8962 gram.
Tak berselang lama, tim kembali meringkus Ongker disamping kantor J&T Kelurahan Waihaong pada pukul 16.45 WIT. Warga Jalan Perumtel Gunung Nona ini diringkus bersama paket kiriman berisi 29 paket ganja seberat 409,32 gram.
Sedangkan Nyong dibekuk di depan Toko Suzuki Marine, Passo, jalan Laksdya Leo Wattimena, Kamis (30/1/2025) pukul 00.45 WIT. Warga Desa Passo ini diamankan bersama satu paket sabu-sabu seberat 0,5 gram.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla menjelaskan, penggerebekan terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal saat tim opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi dari informan terkait keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Dari informasi itu, tim penyelidik kemudian dikerahkan dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang bertindak sebagai pemakai dan pengedar narkoba di Kota Ambon,” jelas Areis di Ambon, Kamis (30/1/2025).
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku. Ketuganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Aco dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Tersangka Ongker disangkakan dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk Tersangka Nyong dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Terkait perkara tersebut, Areis mengaku tim pemberantasan narkoba dari Polda Maluku ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap para pelaku lainnya.
"Kami juga mengajak masyarakat agar mari sama-sama kita tolong generasi muda di Maluku dengan memberantas narkoba, laporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian," ungkapnya. (MT-04)
Komentar