Sekilas Info

4 Personel Polres Tanimbar Dipecat

SAUMLAKI, MalukuTerkini.com – Empat personel Polres Kepulauan Tanimbar dipecat dari dinas kepolisian.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya di pelataran Mapolres, Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (13/02/2025).

Empat personel yang dipecat yaitu Aiptu Muhammad Tamrin, Bripka Martinus Lopulalan, Briptu H. Umarternate Beserta Briptu Remon M. Jambormias.

PTDH tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Maluku Nomor yang tertuang di dalam surat Keputusan terhitung mulai 21 Januari 2025.

Kendati tak dihadiri oleh personel yang diberhentikan, namun upacara PTDH tetap berlangsung secara in absentia.

Terlihat Kapolres Kepulauan Tanimbar secara simbolis memberikan tulisan pada 4 foto personel dimaksud yang menandakan telah diberhentikan dari Polri.

Kapolres menegaskan keputusan PTDH ini bukan keputusan yang semena-mena, namun semua penuh pertimbangan dan penuh dengan pergumulan.

Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2003 ini  mengingatkan kepada seluruh personel agar selalu ingat perjuangan untuk dapat menjadi personel Polri.

“Bagi yang berkeluarga agar ingat bagaimana wajah istri dan anak-anak. Begitu bangganya ketika mereka bisa menikah dan memiliki orang tua seorang personel Polri. Ketika hal itu sudah tertanam di jiwa dan dalam diri kita, saya yakin dan percaya tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran” ungkap mantan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku ini. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!