Kantor KPU Buru Terbakar, Polisi: Logistik untuk PSU Aman

AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru terbakar, Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.50 WIT.
Kendati demikian, Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang memastikan logistik berupa surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kondisi aman sebab gudang penyimpanan logistik surat suara PSU berada kurang lebih 1,5 km dari kantor KPU.
"Gudang logistik aman karena jaraknya dari lokasi kebakaran kurang lebih 1,5 kilometer, dan di sana telah dijaga anggota," tandas Sulastri dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Jumat (28/2/2025).
Ia mengaku api melalap kantor KPU Kabupaten Buru tersebut baru dapat dipadamkan pada pukul 05.15 WIT. Kendati demikian, Tim INAFIS telah dikerahkan ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
"Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami mohon masyarakat tidak terprovokasi dengan isu-isu hoax yang sengaja disebarkan. Mari sama-sama kita jaga situasi dan kondisi keamanan di Kabupaten Buru agar tetap aman dan kondusif,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kebakaran Kantor KPU Kabupaten Buru terjadi hanya berselang 4 hari pasca Mahkamah Konstitusi (MK). memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae akibat ditemukan adanya pemilih ganda dalam persidangan.
Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (24/2/2025).
MK mengabulan sebagian perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton dikabulkan untuk sebagian oleh
Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea karena Mahkamah menemukan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.
"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan tersebut. (MT-04)
Komentar