Sekilas Info

Pasca Terbakarnya Kantor KPU Buru, Penjaga Kantor Diperiksa Polisi

AMBON, MalukuTerkini.com – Pasca terbakarnya Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 02.50 WIT, polisi mulai memeriksa saksi.

Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang kepada malukuterkini.com, melalui telepon selulernya, Jumat (28/2/2025) mengaku saat ini sudah ada satu orang penjaga kantor yang diperiksa polisi.

“Kita masih sementara intens untuk mengusut tuntas kasus kebakaran ini. Saat ini sudah ada satu orang yang diinterogasi oleh polisi,” ungkapnya.

Sulastri juga menjamin stok logistik untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan hitung ulang Pilkada Kabupaten Buru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kondisi aman.

" Kebakaran oleh kantor KPU Buru pukul 02.50 WIT tetapi itu hanya pada beberapa bagian di dalam kantor KPU bukan keseluruhan. Kantor KPU masih berdiri tegak. Surat suara PSU dan surat suara untuk proses hitung ulang dala kondisi aman di gudang logistik KPU yang dijaga oleh persoel Polres Buru. Saat ini sudah ada satu orang penjaga kantor KPU diinterogasi," tandasnya.

Ia juga meminta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Buru untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi ini agar berjalan dengan aman dan lancar.

Sebagaimana diketahui, kebakaran Kantor KPU Kabupaten Buru terjadi  hanya berselang 4 hari pasca Mahkamah Konstitusi (MK). memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae akibat ditemukan adanya pemilih ganda dalam persidangan.

Pengucapan putusan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya, di Ruang Sidang Pleno MK, pada Senin (24/2/2025).

MK mengabulan sebagian perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025  yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4 Amus Besan dan Hamsah Buton dikabulkan untuk sebagian oleh

Mahkamah juga memerintahkan KPU Kabupaten Buru untuk melakukan penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea karena Mahkamah menemukan adanya perbedaan angka pada Model C-Hasil.

"Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea, serta menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara tersebut dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan, dan dilanjutkan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar dalam waktu paling lama 45 hari sejak pengucapan Putusan a quo, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tandas Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan tersebut. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!