2 Pemalsu Dokumen Seleksi PPPK Ditahan Polres Bursel

AMBON, MalukuTerkini.com - Polres Buru Selatan (Bursel) menetapkan dua orang tersangka berinisial SL (45) dan KS (35).
Keduanya diduga melakukan pemalsuan dokumen pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Bursel.
“Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar SL dinyatakan lulus seleksi,” ungkap Kapolres Bursel, AKBP M Agung Gumilar dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Senin (17/3/2025).
Ia menjelaskan, kasus pemalsuan dokumen diketahui pada Senin (30/12/2024), saat salah seorang peserta seleksi berinisial SK (37) menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi.
“SK sebelumnya memperoleh nilai lebih tinggi dari tersangka SL. Anehnya, SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2), yang mendapat prioritas dalam seleksi. Merasa ada yang aneh, SK melakukan penelusuran status kepegawaian milik SL. Ia menemukan SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Bursel, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Hasil penyelidikan, katanya, mengungkap SL memperoleh dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan bahwa ia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 - 2024.
“Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka KS, yang memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya. Ia mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya,” katanya.
Menyikapi kejadian ini, katanya, polisi telah menyita barang bukti berupa, beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024. (MT-04)
Komentar