Sekilas Info

Polisi Tangkap Pengedar Sabu & Ganja di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon berhasil menangkap seorang pria berinisial JEK, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ganja, Sabtu (5/4/202) di kawasan pertigaan Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon.

Tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari seorang informan tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan JEK.

Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak melakukan pemantauan di lokasi. Saat keberadaan tersangka dipastikan, tim langsung melakukan penyergapan.

Dari tangan JEK, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus ini. Diantaranya satu bungkus rokok berisi tiga paket kecil sabu dengan berat total 0,25 gram, serta enam lipatan kertas nasi berisi ganja kering seberat 1,52 gram. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet S Luhukay, dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025) menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menindak tegas para pelaku narkotika di Kota Ambon.

“Ini bukti kami tak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini hasil kerja cepat dan responsif dari petugas di lapangan. Kami terus mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” tandasnya.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1).

Proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. (MT-04)

 

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!