Sekilas Info

Inilah 3 Tersangka Pembakar Kantor KPU Buru

AMBON, MalukuTerkini.com – Polres Buru menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru.

Ketiga tersangka masing-masing RH (48) yang merupakan Bendahara KPU Buru, SB (45) dan AT (42).

Hal itu diungkapkan Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam keterangan pers di Mapolres Buru, Namlea, Sabtu (19/4/2025).

Ketiga tersangka ditetapkan dan ditahan setelah polres Buru mendapat sejumlah bukti kuat mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Menurut Kapolres, RH merupakan otak dibalik pembakaran sekaligus yang menyiapkan logistik, sedangkan eksekutor adalah AT dibantu SB.

“Motif pembakaran bertujuan untuk menghindari pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 senilai Rp 33 miliar, Mereka menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 sehingga berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka SB yang membawa bahan bakar sebanyak 4 jerigen yang telah  disiapkan kemudian diserahkan kepada AT.

“AT sendiri masuk melalui  lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal. Saat tibai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bahan bakar kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram dengan bahan bakar. Setelah itu ia menunggu waktu yang tepat untuk dibakar,” jelasnya.

Polres Buru, katanya. Kapolres sampai saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.

Ketiga tersangka sendiri dijerat dengan pasal 187 (ayat 1), junto pasal 55 (ayat 1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Kantor KPU Kabupaten Buru ludes terbakar, Jumat (28/2/2025).  (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!