LKPD Tanimbar WDP, Ini Penjelasan BPK

AMBON, MalukuTerkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Maluku.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hary Haryanto kepada Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Juliana Ch Ratuanak di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Selasa (27/5/2025).
Hary Haryanto menjelaskan, sesuai hasil Pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, BPK menemukan adanya permasalahan kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024 dengan pokok-pokok permasalahan yaitu:
- Kas di bendahara penerimaan pada badan pendapatan daerah tidak didukung fisik kas yang mengakibatkan saldo kas bendahara penerimaan tidak dapat diyakini kewajarannya;
- Pelaksanaan dan penatausahaan kas di bendahara pengeluaran tidak sesuai ketentuan di antaranya terdapat ketekoran kas bendahara pengeluaran yang mengakibatkan saldo kas bendahara pengeluaran tidak dapat diyakini kewajarannya;
- Kas lainnya tidak didukung keberadaan fisik kas yang mengakibatkan saldo kas lainnya tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya dan berpotensi disalahgunakan; dan ,
- Akumulasi ketekoran kas sebelum tahun-tahun sebelumnya yang dipindah ke aset lain-lain belum diproses sesuai ketentuan yang berlaku berpotensi tidak dapat tertagih.
Menurut opini BPK, katanya, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemkab Kepulauan Tanimbar tanggal 31 Desember 2024, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan., sehingga BPK memberikan kesimpulan opini WDP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK, selambatlambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima, dan pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang kami sampaikan dalam LHP tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Juliana Ch Ratuanak usai menerima LHP LKPD tersebut kepada wartawan mengaku pihaknya akan tindaklanjuti rekommedasi BPK hinbgga mendapat hasil yang akurat.
"Kita punya komitmen untuk terus membenahi diri hingga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP),” ungkapnya. (MT-04)
Komentar