Sekilas Info

Konsumsi Ganja, Dua Pemuda Diciduk di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com - Dua pemuda yang berdomisili di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, diciduk lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Keduanya masing-masing Gilang Saputra  alias Gilang (22) dan Jewiskhy Vistorian (18).

Keduanya diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIT di kawasan benteng atas.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease  Ipda Janete S Luhukay menjelaskan sebelum diciduk, personel polisi sudah menerima informasi tentang kedua tersangka ini.

"Awalnya Polisi mendapat informasi dari informan yang menyebutkan Gilang CS sedang mengkonsumsi narkotika jenis ganja di kediamannya di Bentas. Berdasarkan informasi tersebut kami langsung bergerak ke kediamannya  dan langsung melakukan penangkapan. Ditemukan 7 paket ganja kecil dan kertas tembakau beserta ganja sisa pakai," jelas kasi Luhukay dalam keterangannya, Senin (2/6/2025).

Selanjutnya tersangka dengan barang bukti tersebut di bawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polresta Ambon guna diproses secara hukum yang berlaku.

"Barang bukti yang diamankan satu Plastik kresek hitam yang di dalamnya terdapat 7 plastik klip bening ukuran kecil masing-masing didalamnya berisikan narkotika jenis ganja dan kertas tembakau beserta ganja sisa pakai. Dan hasil pemeriksaan urin dan barang bukti urine positif THC (ganja). Hasil pengujian barang bukti positif narkotika gol I (ganja)," ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1)  dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!