Inilah 5 Pencuri 25 Sepeda Motor di Ambon

AMBON, MalukuTerkini.com – Tercatat 5 pelaku yang merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua di Ambon berhasil ditangkap personel Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kelima pelaku yang kini sudah menjadi tersangka masing-masing berinisial FW (35), AP (40), IB (40), ASP (23) dan satu perempuan MA (43).
Hal ini diungkapkan Wakapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Nur Rahman didampingi oleh kasat Reskrim Ryando E Lubis, Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay dan Kanit Buser Satreskrim Polresta Ambon di pelatara Mapolresta Ambon, Rabu (4/6/2025).
Wakapolres menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 25 barang bukti sepeda mtor sebagaimana 22 laoran polisi dengan TKP berada di Kota Ambon namun berhasil diamankan atau ditemukan di wilayah Kota Ambon, Seram Bagian Barat, Buru, dan Maluku Tengah.
"Pada 22 Mei 2025 Kasat Reskrim Polresta Ambon bersama Tim telah melakukan penyelidikan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan berhasil mengamankan 5 tersangka," jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan penyelidikan diamankan barang bukti sebanyak 25 unit sepeda motor dan 1 unit mobil.
Dalam Pengungkapan Satreskrim Polresta Ambon bekerjasama dengan Polres Seram Bagian Barat, Polres Maluku Tengah dan Polres Buru.
Polisi Ungkap Sindikat Pencurian 25 Sepeda Motor di Ambon
Kelima tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. (MT-04)
Komentar