AMBON, MalukuTerkini.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pertambangan mineral dan batubara, khususnya terkait kepemilikan dan peredaran air raksa atau merkuri ilegal.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan penahanan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU tertanggal 7 Mei 2026.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KK alias M (45), ASW alias C (40), dan AL alias A (37),” ungkap Luhukay di Ambon, Rabu (20/5/2027).
Ia menjelaskan, ketiganya diduga melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kasus ini terungkap berawal dari patroli rutin personel Ditpolairud Polda Maluku di kawasan Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon, Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIT. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik para tersangka yang membawa tas ransel dengan beban cukup berat. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan air raksa atau merkuri yang dikemas dalam enam botol air mineral ukuran 600 mililiter dengan total berat kurang lebih 50 kilogram,” jelasnya.
Dikatakan, petugas kemudian mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Selain enam botol berisi merkuri dengan berat total sekitar 50 kilogram, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna mendalami perkara tersebut,” katanya.
Saat ini, menurutnya, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. (MT-04)


Tinggalkan Balasan