Remaja di Tual Tewas Saat Pesta Joget, Ini Pelakunya

AMBON, MalukuTerkini.com – Personel Polres Tual berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial KSR (15), meninggal dunia.
Pelaku utama kasus penganiayaan yang ditangkap berinisial WR alias Oming. Pemuda 21 Tahun ini menusuk korban dengan pisau saat terjadi keributan pada acara hiburan pesta joget di kawasan Pasar Tual, Minggu (24/8/2025) pukul 02.30 WIT.
Kasus penikaman dengan senjata tajam ini berawal saat korban bersengolan dengan salah satu rekan pelaku diacara hiburan pesta joget. Selanjutnya terjadi keributan hingga berujung pada kasus penikaman tersebut.
Hingga saat ini, tim penyidik Satreskrim Polres Tual telah memeriksa 13 orang saksi. Satu diantaranya Oming, pelaku utama telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tual.
Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo Pasal 351 Jo Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Tual AKBP Adrian SY Tuuk dalam keteragan yang diterima malukuterkini.com, Senin (25/8/2025) mengaku perbuatan pelaku dapat diancam hukuman yang lebih berat, apalagi korban adalah anak dibawah umur.
"Pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap oleh personel Satreskrim," ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2005 ini.
Ia mengimbau warga Kota Tual agar tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
"Jangan mudah terpancing provokasi di media sosial, serahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian. Jangan main hakim sendiri karena hal itu juga melawan hukum," tandas Adrian yang pernah menjabat Wakapolres Pandeglang ini. (MT-04)
Komentar