AMBON, MalukuTerkini.com – Mayoritas tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 didominasi oleh pria usia produktif, berdasarkan klasifikasi data hasil pengungkapan kasus.
Hal ini diungkapkan oleh Plh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Kombes Pol Stevy Frits Pattiasina di Ambon, Selasa (23/12/2025).
Ia merincikan, berdasarkan klasifikasi jenis kelamin dari total 15 tersangka, sebanyak 14 orang atau 95 persen berjenis kelamin laki-laki, sementara 1 orang atau 5 persen berjenis kelamin perempuan.
“Data ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Maluku masih kuat melibatkan laki-laki sebagai pelaku utama,” rinci lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 ini.
Sementara itu, dari sisi kewarganegaraan, Pattiasina mengaku seluruh tersangka yang diamankan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Tidak ditemukan keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) dalam kasus narkotika yang ditangani sepanjang tahun 2025,” ujar mantan Kabagdalops Roops Polda Kalimantan Barat ini.
Untuk usia produktif paling rentan, katanya, dari hasil klasifikasi berdasarkan kelompok umur, tersangka paling banyak berada pada rentang usia 35–44 tahun, yakni sebanyak 8 orang atau 57 persen. Disusul kelompok usia 25–34 tahun sebanyak 4 orang atau 28 persen.
“Sementara itu, kelompok usia 15–24 tahun dan 45–54 tahun masing-masing tercatat 1 orang atau 7,1 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana narkotika di Maluku mayoritas berada pada usia produktif, yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi keluarga dan masyarakat,” kata mantan Kapolres Landak ini.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berperan dalam upaya pencegahan, pelaporan, dan rehabilitasi, demi mewujudkan Provinsi Maluku yang bersih dari narkoba. (MT-04)




Tinggalkan Balasan