AMBON, MalukuTerkini.com – Menindaklanjuti upaya penahanan yang dilakukan sebelumnya di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Senin (19/1/2026) lalu, Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Timur melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan ribuan ekor bangkai burung hasil penyelundupan tersebut.

Pemusnahan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa komoditas tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina hewan. Pemilik diketahui tidak dapat melampirkan sertifikasi karantina resmi dari daerah asal, yakni Palu, Sulawesi Tengah.

Adapun rincian satwa yang dimusnahkan meliputi:

  • 893 ekor Burung Pleci Kacamata;
  • 259 ekor Jalak Tunggir Merah;
  • 141 ekor Perkici Sulawesi; serta
  • 2 ekor Perkici Dora.

Ketua Tim Kerja Penegakkan Hukum, Uswatun Chasanah, mengaku total burung yang diamankan mencapai 2.865 ekor. Namun, sangat disayangkan sebanyak 2.295 ekor di antaranya ditemukan dalam kondisi mati.

“Kematian massal ini dipicu oleh kelelahan ekstrem selama perjalanan serta luka fisik akibat pengangkutan yang mengabaikan kaidah kesejahteraan hewan (animal welfare). Kapasitas boks yang terlalu padat dan menumpuk memperburuk kondisi satwa tersebut,” ungkap Uswatun.

Kendati hasil pemeriksaan medis oleh dokter hewan menyatakan burung-burung tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), tindakan pemusnahan tetap wajib dilakukan. Hal ini sesuai dengan mandat peraturan perundang-undangan akibat pelanggaran administratif yang fatal.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Karantina Kalimantan Timur, Arum Kusnila Dewi menegaskan kepatuhan terhadap dokumen karantina bukan sekadar formalitas, melainkan benteng keamanan hayati nasional. (MT-01)