AMBON, MalukuTerkini.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menjenguk Nasrim Karim Tawakal korban penganiayaan yang dilakukan dilakukan personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, di Kota Tual.

Kapolda menjenguk korban yang sementara dirawat di Rumah Sakit TK II Prof dr JA Latumeten Kodam XV/Pattimura, Ambon, Senin (23/2/2026).

Turut mendampingi Kapolda Maluku dalam kunjungan tersebut antara lain Kabid Dokkes Polda Maluku, Karumkit TK II Prof dr JA Latumeten, Karumkit Bhayangkara TK III Ambon Polda Maluku, Kepala Instalasi Perawatan Rumkit TK II, para dokter dan tenaga medis yang menangani korban, kedua orang tua korban, serta kuasa hukum dari pihak keluarga.

Tiba di rumah sakit, Kapolda Maluku melihat secara langsung kondisi korban di ruang perawatan.

Ia berbincang dengan tim dokter guna memastikan bahwa penanganan medis berjalan optimal serta seluruh kebutuhan pengobatan terpenuhi dengan baik.

Kapolda juga menyempatkan diri berbicara secara langsung dengan korban dan keluarganya. Dalam suasana haru, ia menyampaikan rasa prihatin dan duka mendalam atas peristiwa yang telah menimbulkan korban luka serta meninggalnya adik korban dalam insiden tersebut.

“Saya hadir di sini bukan hanya sebagai pimpinan, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kami sangat berduka atas kejadian ini. Atas nama pribadi dan institusi, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga,” ujar Kapolda dengan penuh empati.

Ia menegaskan proses hukum terhadap Bripda Mesias Siahaya akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Ia memastikan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.

“Proses pidana tengah berjalan dan dikoordinasikan secara intensif dengan pihak kejaksaan agar penanganannya cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, sidang kode etik juga akan dilaksanakan dengan ancaman sanksi maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini. Tidak ada ruang kompromi terhadap pelanggaran hukum. Siapa pun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini.

Kapolda juga mengatakan peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran Polda Maluku.

“Penguatan pengawasan internal, pembinaan mental dan kepribadian anggota, serta penegakan disiplin akan diperketat guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” kata mantan Wakapolda Sumetara Utara ini.

Ia menekankan, setiap anggota Polri harus memahami batas kewenangan dalam bertugas serta selalu mengedepankan pendekatan humanis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Oleh karena itu, setiap tindakan yang mencederai rasa keadilan publik harus dijadikan momentum introspeksi dan perbaikan menyeluruh,” tandas mantan Kapolrestabes Medan ini.

Selain memastikan proses hukum berjalan, Kapolda juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap pemulihan korban menjadi prioritas.

Ia meminta jajaran terkait untuk terus memantau perkembangan kondisi kesehatan korban dan memastikan seluruh kebutuhan medis terpenuhi.

Kepada keluarga korban, Kapolda menyampaikan komitmen untuk terus membuka ruang komunikasi serta menjamin transparansi dalam setiap tahapan proses hukum yang berjalan. (MT-04)