AMBON, MalukuTerkini.com – Polda Maluku membuktikan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional dan transparan melalui pelaksanaan sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Victoria Siahaya.
Sidang kode etik berlangsung di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku, Ambon, Senin (23/2/2026) – Selasa (24/2/2026) dini hari. Sidang itu digelar terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terlapor terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Malra), Arianto Tawakal (14), hingga tewas. Bripda Mesias Victoria Siahaya akhirnya divonis sanksi Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan dari intitusi Polri.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan insiden yang terjadi harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya di wilayah Maluku.
“Kita tentu harus belajar dari peristiwa ini. Kejadian seperti ini tidak kita harapkan terulang kembali di masa yang akan datang,” tandas Kapolda di Mapolda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Ia mengingatkan seluruh anggota Polri agar benar-benar memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional.
Menurutnya, setiap tugas harus dilaksanakan secara proporsional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kendati demikian, Kapolda meyakini mayoritas anggota Polri tetap bekerja dengan baik, tulus dan penuh integritas. Hal itu, menurutnya, tercermin dari situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Maluku yang hingga kini tetap kondusif.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Maluku yang telah menjaga situasi tetap aman dan terkendali. Berbagai aspirasi yang disampaikan menjadi perhatian kami dan akan ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ungkap alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini.
Terkait percepatan pelaksanaan sidang kode etik, Kapolda menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk kesungguhan institusi agar proses berjalan cepat tanpa mengabaikan prosedur.
Ia juga menekankan adanya pelibatan pengawas eksternal sebagai wujud komitmen transparansi dan objektivitas dalam persidangan.
“Saat ini Polda Maluku masih memfokuskan penyelesaian proses Kode Etik Profesi Polri. Proses pidana terhadap pihak terkait dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tandas mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini. (MT-04)




Tinggalkan Balasan