AMBON, MalukuTerkini.com – Polisi memastikan penyebab kematian karyawan salah satu perusahaan mutiara yang beroperasi di Pulau Lik, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Veronika Rahanyanat disebabkan sakit yang dideritanya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Maluku Malra AKBP Rian Suhendi dalam konferensi pers yang digelar di Langgur, Rabu (25/2/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.

Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara intensif menindaklanjuti laporan polisi tertanggal 19 Februari 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut menyebabkan korban meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti yang sah, kami menyimpulkan korban meninggal dunia bukan akibat penganiayaan, melainkan karena sakit yang dideritanya,” jelasnya.

Korban dilaporkan telah mengalami demam selama dua hari, sejak 17 – 19 Februari 2026 dini hari.

Kondisi tersebut dibenarkan oleh kakak kandung korban, ipar korban, serta sejumlah rekan kerja yang turut dimintai keterangan oleh penyidik.

“Hasil visum et repertum menunjukkan hanya terdapat dua tanda pada tubuh korban, yaitu lebam atau kemerahan pada lengan serta pembengkakan pada bibir,” jelas Kapolres.

Dikatakan, penyidik memastikan tanda lebam pada lengan korban tidak ditemukan saat korban masih berada di lingkungan perusahaan. Luka tersebut diduga terjadi dalam perjalanan evakuasi korban menggunakan speed boat menuju rumah sakit.

“Terkait bibir korban yang ditemukan bengkak, para saksi menyatakan kondisi tersebut tidak terlihat saat korban masih berada di mess perusahaan. Pembengkakan diduga terjadi akibat tindakan medis saat korban mengalami kejang-kejang dalam proses penanganan darurat,” katanya.

Kapolres mengaku berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban didiagnosis meninggal dunia akibat infeksi sepsis, yaitu kondisi infeksi berat yang menyebabkan kegagalan fungsi organ. (MT-04)