AMBON, MalukuTerkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, yang menghubungkan Tunguwatu – Gorar – Lau Lau – Kobraur – Nafar di Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018.
Proyek ini menjadi sorotan karena menelan anggaran puluhan miliar namun hasilnya bermasalah.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardi, di Ambon, Senin (16/3/2026) menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami proses pelaksanaan proyek serta pengelolaan anggaran pada kegiatan tersebut.
Adapun saksi yang diperiksa Senin (18/3/2026) yaitu PG (staf pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru); AS (staf pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru); YER (Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Siwalima – Dobo); JK (staf pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru); TPS (Sekretaris Dinas pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru); serta AS (staf pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru).

Sebagaimana diketahui, proyek jalan lingkar Wokam dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran mencapai Rp 36,7 miliar.
Dalam kasus ini Kejati Maluku menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek tersebut.
Dalam kasus ini juga kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, pada Oktober 2025 terkait keterlibatannya dalam proyek jalan tersebut. (MT-04)

Tinggalkan Balasan