AMBON, MalukuTerkini.com – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam.
Timotius tiba di kantor Kejati Maluku sekitar pukul 09.00 WIT dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIT.Pemeriksaan dilakukan hingga pukul 14.00 WIT.
“Sekirar 4 jam Bupati Aru dicecar puluhan pertanyaan. Selain Bupati, ada sejumlah staf lain juga ikut diperiksam” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi malukuterkini.com mengenai agenda pemeriksaan saksi pada Rabu (1/4/2026).
DIjelaskan, sejumlah saksi yang diperika, diantaranya Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru berinisial CH, YR selaku PNS yang merupakan anggota tim pemeriksa hasil pekerjaan, serta AG yang menjabat Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2018,” jelasnya.

“Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan ruas jalan Tunguwatu – Gorar – Lau-Lau – Kobraur – Nafar yang merupakan bagian dari proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru,” jelasnya.
Proyek infrastruktur tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp36,7 miliar yang bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018.
Dalam pemeriksaan itu, Timotius Kaidel dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai kontraktor yang mengerjakan ruas jalan dimaksud, sebelum menjabat sebagai Bupati Kepulauan Aru periode 2025–2030.
Ardy juga menjelaskan penanganan kasus proyek jalan lingkar Pulau Wokam tersebut telah berjalan cukup lama dan masih terus didalami oleh penyidik Kejati Maluku.
“Perkara ini sudah cukup lama berjalan dan hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Kejati Maluku,” jelasnya.
Penyidik, kata Ardy, masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dugaan tipikor proyek infrastruktur tersebut. (MT-04)

Tinggalkan Balasan