Terpidana Korupsi LKS Tiba Di Kejati Maluku

AMBON - Louisa Corputty, terpidana Korupsi Anggaran Kegiatan Lomba Kompetensi Siswa (LKS) pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku yang diciduk di Jakarta Barat, Rabu (9/12/2020) tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Jumat (11/12/2020).
Terpidana yang menyebabkan dengan kerugian negara sebesar Rp 779.834.000, tiba di Bandara Pattimura dengan penerbangan Batik Air pukul 06.45 WIT dan digiring dengan mobil tahanan Kejati Maluku bernomor polisi DE 8478 AM ke Kejati Maluku, Jumat (11/12/2020).
Tiba di kantor Kejati Maluku pukul 07.45 WIT, terpidana dengan mengenakan rompi merah ini langsung dibawa ke dalam kantor Kejati Maluku menggunakan kursi roda selanjutnya untuk persiapan pelaksanaan eksekusi ke Lapas kelas IIA Ambon.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan menjelaskan, terpidana berhasil ditangkap atas kerjasama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung.
Setelah tiba terpidana akan langsung dieksekusi ke Lapas kelas IIA Ambon.
"Pada hari ini Jumat 11 Desember 2020, Kejati melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Louisa Corputty. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1490 K / PID.SUS / 2016 Tanggal 23 Januari 2017, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Kegiatan LKS pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dengan kerugian negara sebesar Rp 779.834.000 pada tahun anggaran 2009 dan 2010. Jadi berdasarkan putusan ini dijatuhkan pidana selama 5 tahun denda 200 juta subsiden 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 679.834.000 jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 tahun," jelasnya. (MT-04)
Komentar