Sekilas Info

Usut Kasus ASABRI, Kejagung Periksa Satu WNA

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak

AMBON - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 1 Warga Negara Asing (WNA) sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan Jumat (12/3/2021).

Kaspupenkum menyebutkan, saksi yang diperiksa berinisial DAM, warga negara Australia selaku Direktur PT Danmar Explorindo

"Jumat (12/3/2021), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa, DAM  warga negara Australia selaku Direktur PT. Danmar Explorindo  sebagai saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI," ungkapnya.

Sebelumnya, DAM dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin 1 Maret 2021, namun karena kesibukan pekerjaan di negara Australia, maka saksi baru dapat memenuhi panggilan dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (12/3/2021).

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," jelasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!