Sekilas Info

Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi DD-ADD Akoon ke Pengadilan

AMBON, MalukuTerkini.com - Setelah dilimpahkan tahap II oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kini berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) – Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun Anggaran 2015-2017, dilimpahan jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon, Kamis (7/4/2022).

Pelimpahan dilakukan tim JPU Kejati Maluku, Junita Sahetapy.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022) menjelaskan, pelimpahan berkas perkara dimaksud berupa tiga berkas untuk atas nama terdakwa AT, IPT dan TW.

"Sudah dilakukan pelimpahan berkas tersangka korupsi ADD/DD Akoon ke pengadilan, Kamis (7/4/2022)," jelasnya.

Kareba menambahkan, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 492.657.370,00. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!