Sekilas Info

Kanwil Kemenkumham Maluku Bentuk Tim Usut Kaburnya Napi Lapas Piru

KABUR - Napi Ashar Sahab yang kabur dari Lapas Kelas IIB Piru, sejak 29 Juli 2019 lalu.

AMBON -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) Maluku telah membentuk tim guna mengusut kelalaian petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru yang mengakibatkan satu narapidana (napi) atas nama Ashar Sahab kabur sejak 29 Juli 2019.

Tim ini dibentuk untuk bisa melakukan pemeriksaan dan tindak lanjut pasca kaburnya napi tersebut yang hingga kini belum ditemukan.

“Jadi harus kita akui kejadian ini sendiri karena kelalaian petugas kita saat itu karena tidak mengawasi ketat terhadap yang bersangkutan. Ashar Sahab diberikan kepercayaan untuk menyediakan makanan bagi warga binaan di dalam Lapas,” jelas Kakanwil Kemenkumham Maluku, Andi Nurka, Kamis (8/8/2019).

Menurut Kakanwil sampai saat ini Ashar Wahab yang merupakan terpidana kasus pelanggaran undang-undang perlindungan anak ini sedang dalam pengejaran tim yang bekerja sama dengan aparat TNI dan polri.

“Kita sudah kerja sama dengan  TNI dan Polri untuk mencari Ashar Sahab sampai ketemu namun belum didapat,” tegasnya.

Untuk diketahui, salah satu napi Lapas Kelas IIB Piru yang bernama Ashar Sahab, warga Dusun Talaga, Desa Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kabur.

Ia dikabarkan kabur sejak 29 Juli 2019 lalu melalui tangga areal kontrol dan melompat tembok luar dengan menggunakan alat bantu kain selimut.

Kalapas Piru Saiful Sahri kepada malukuterkini.com, Senin (5/8/2019) menjelaskan kejadian itu terjadi lantaran adanya kelalaian petugas lapas.

Napi yang kabur merupakan napi kasus perlindungan anak yang di hukum berdasarkan pasal  81 (2) Jo Pasal 64 KUHPidana-UU No.35 Tahun 2014 dengan hukuman 7 tahun dan sudah menjalani hukuman 2 tahun lebih.

“Kejadiannya itu  pada 29 Juli 2019 pukul 01.00 – 04.00 WIT. Terjadi pelarian napi atas nama  Ashar Sahab. Dia kabur melewati tangga areal kontrol dan melewati tembok luar menggunakan kain selimut dan menjatukan lagi bagian luar pakai kain selimut.  Ia sudah menjalani hukuman sekitar 2 tahun lebih dari vonis 7 tahun penjara karena terjerat kasus UU Perlindungan anak,” jelas Kalapas.

Kalapas mengatakan, saat mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Kairatu dan Koramil Kairatu untuk mengawasi wilayah Pelabuhan Penyeberangan Waipirit.

“Saat kejadian kami langsung melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kairatu AKP Zeth Riry dan Danramil Kairatu. Saat ini tim terus melakukan pengejaran. Orang tuanya sudah kami datangi dan kami panggil juga,” katanya.

Selain itu, menurut Kalapas, titik luar penyeberangan dan sebagainya sudah terpantau.

“Sampai hari ini pencarian masih dilakukan dan hal ini sudah dilaporkan kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku. Sudah kami laporkan  atensi laporan awal dan pra kewajiban kami penuhi. Kami berharap kepada keluarga  yang sudah kami panggil menghadap ke Lapas dengan serius membantu kami melakukan pencarian dan mengajak yang bersangkutan untuk kembali menjalani pidana di Lapas Kelas IIB piru,” ungkapnya.

Menyangkut petugas piket yang diduga lalai, Kalapas menegaskan petugas yang bersangkutan akan diberikan sanski.

“Kami melihat ada kelalaian petugas karena regu pengamanan saat itu sebanyak 5 orang ditambah 1 orang piket. Dua orang jaga di depan, komandan jaga di pos sedangkan dua didalam. Ini ada kelalaian petugas dan akan diberi sanksi dan koordinasi dengan kantor wilayah apakah saya bentuk tim lakukan pemeriksaan ataukah kanwil yang bentuk tim untuk periksa regu pengamanan tugas saat itu,” tandasnya.

Kalapas menambahkan, motif kaburya napi ini diduga karena stres lantaran diputus pacarnya.

“Dia melarikan diri karena diputus pacarnya. Napi ini mendengarkan kalau pacarnya itu sudah lulus dan mau dilamar orang lain sehingga dia stres dan berupaya lari. Kita sudah lacak informasi baik perempuan itu maupun keluarganya dan kita panggil dan titik masalahnya karena itu,” katanya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!