Polisi Rampungkan Berkas Dua Tersangka Penyelundup Merkuri
AMBON - Dua pelaku pemilik yang hendak menyelundupkan Merkuri ke luar Maluku sudah ditetapkan tersangka dan sudah resmi ditahan oleh penyidik Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso (KPYS) Ambon.
Berkas kedua tersangka Mansur Rahantan dan La Mu’min. Setelah penetapan tersangka dan penahanan, kini sementara dalam pengembangan dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Hal ini disampaikan oleh Paur Humas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia kepada Malukuterkini di Mapolres Ambon, Kamis (24/10/2019).
Menurut Leatemia, kasus tersebut masih dalam penyidikan oleh polisi dan dipastikan akan tuntas.
Kendati belum ada penambahan tersangka karena penyidik masih mengembangkannya.
"Untuk dua tersangka masih ditahan. Dan sekarang masih proses penyidikan sambil pemberkasan," ungkap Leatemia.
Penyidik juga sudah memerimsa sejumlah saksi dan setelah rampung berkas segera dikirim ke Jaksa atau tahap I.
Sebagaimana diketahui, akibat ingin menyelundupkan air raksa (mercuri) ke luar Maluku, Mansur Rahantan dan La Mu’min warga Kabupaten Seram Bagian Barat yang adalah calon penumpang KM Dorolonda Minggu (20/10/2019) diamankan personel TNI yang bertugas di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, sekitar pukul 07.50 WIT saat hendak berangkat dengan KM Dorolonda.
Mansur adalah warga Dusun Ani, Desa Lokki, Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB, sedangkan Mu’min warga Tanah Merah, Kecamatan Waisala, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Informasi yang diperoleh malukuterkini.com terungkap sebanyak 75 kg mercuri ini dikemas dalam 10 botol air mineral ukuran 600 mililiter yang dibawa dengan menggunakan dua tas punggung warna hitam dan satu buah tas samping bermotif loreng.
Penangkapan keduanya pada saat Serka Yance Anggota Kodim 1504 dan Pratu Firman anggota Marinir Yonmarhanlan IX Ambon sedang melaksanakan tugas di pintu masuk terminal penumpang.
Keduanya mengaku jika barang tersebut dibeli dari Desa Iha Kabupaten SBB dengan harga perkilo Rp 330.000 dan akan dibawa ke Surabaya guna diserahkan kepada seorang laki-laki yang biasa di panggil Bapak Haji. (MT-04)
Komentar