AMBON – Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap 2 orang tersangka tindak pidana perjudian togel pada Rabu (15 /7/2020) pukul 21.20 WIT.
Kedua tersangka yabg berinisial WS dan FS ditangkap saat berada di rumahnya yang berlokasi di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dari kedua tersangka diperoleh barang bukti berupa handphone, sejumlah uang tunai, buku kupon putih, lembaran kertas kode togel dan kertas bola jatuh.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres SBB, AKP J Mido Manik.
“Modusnya yaitu tersangka FS yang menjual kupon togel menerima uang dari pemasang dan mencatat angka pasangan kemudian merekap serta menyetorkannya kepada tersangka WS,” jelas Kasat Reskrim AKP Mido Manik dalam keterangan tertulisnya yang diterima malukuterkini.com, Jumat (17/7/2020).
Saat ini, menurut Kasat, kedua tersangka diamankan di Rutan Polres SBB dan telah menjalani proses pemeriksaan.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 (satu) KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemungkinan akan ada pengembangan tersangka lain lagi dalam proses pemberantasan judi togel ini di wilayah Hukum Polres SBB,” ungkapnya. (MT-04)


Tinggalkan Balasan