Polisi Ciduk Pelaku Perdagangan Anak Di Ambon
AMBON - Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menciduk DA alias AR pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik dalam keterangan tertulisnya yang diterima malukuterkini.com, Selasa (8/9/2020) menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap pria berusia 23 tahun yang kesehariannya sebagai buruh ini dilakukan tim Buser sejak 31 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIT.
Warga kawasan Kebun Cengkeh Kecamatan Sirimau Kota Ambon ini diduga merupakan komplotan dengan para tersangka yang sudah diamankan sebelumnya.
"Kita melakukan penangkapan tanggal 31 Agustus 2020. Saat ini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan saling kenal dengan tersangka-tersangka lainnya," ungkapnya.
Mantan kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat ini merincikan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/ 670/VIII/2020/Maluku/Resta Ambon, tertanggal 31 Agustus 2020.
"TKP-nya di Penginapan Tiara, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Namun untuk waktu kejadian dan tanggal sudah tidak diingat hanya saja terjadi dalam bulan Juli 2020, Pukul 03.00 WIT. Korban sendiri masih berusia 17 tahun," rincinya.
Kasat menyampaikan, modus operandi yang dipakai tersangka mencarikan pelanggan untuk korban melalui aplikasi MiChat dengan bayaran (tarif) sekali melayani berkisar dari Rp.400 ribu – Rp 600 ribu dan dari hasil bayaran yang korban terima, tersangka meminta uang sekitar Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.
Kini tersangka sementara dalam proses penyidikan dan perampungan berkas.
Tersangka dijerat dengan kasus perdagangan Orang dan atau Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 506 KUHPidana. (MT-04)
Komentar