Bawaslu SBT Diperiksa DKPP

AMBON - Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menjalani siding pemeriksaan yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut berlangsung di ruang rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Senin (23/11/2020).
Sidang yang diketuai Teguh Prasetyo didampingi, anggota majelis Abdullah Ely, Barnabas Dumas Manery dan Almudatsir Zain Sangadji.
Teradu adalah Ketua Bawaslu SBT Suparjo Rustam Rumakamar, serta anggota Bawaslu Rosna Sehwaky dan Syaifudin Rumbori.
Ketua Bawaslu SBT Suparjo Rustam dalam sidang tersebut membantah dalil pengadu yang menyatakan pihaknya tidak profesional karena tidak mengindahkan usulan Gakkumdu untuk meningkatkan dugaan pelanggaran pidana pemilu, yang dilakukan oleh calon perseorangan, masuk ke tahap penyelidikan karena diduga telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
"Semua proses kita lakukan, setelah kita lakukan tahap awal dan tahap ke dua ternyata tidak ada bukti yang melihat ada pemalsuan KTP dan tandangan pendukung," ungkapnya.
Pasalnya, ada empat warga Bula yang diduga KTP dan tandatangannya dipalsukan.
Usai mendengar semua jawaban dari Bawaslu SBT, Ketua majelis sidang menutup sidang.
Sementara itu, Ketua Majelis Sidang Teguh Prasetyo, kepada wartawan mengatakan DKPP sangat menyayangkan karena pengadu tak hadir dalam sidang tersebut.
"Kami sangat sayangkan dari pengadu tak hadir, padahal kami sudah sampaikan surat lima hari sebelum sidang, saya juga ingatkan kepada mereka kalau mengadu itu yang serius sampai kami jauh-jauh kesini. Katanya dia ke Jakarta ketika kita telepon ternyata tidak tersambung, padahal kami siapkan zoom meeting," katanya.
Dijelaskan, walaupun dari pengadu tak hadir pihaknya tetap melakukan pemeriksaan terhadap teradu, terkait dengan tindakan yang tidak profesional.
"Jadi nanti saya akan laporkan ke DKPP, perlu sidang lanjut atau tidak. Karena dari sidang tadi paling tidak kita sudah pelajari jawaban dari teradu,"ucapnya.
Menurutnya, harusnya pengadu hadir untuk bisa mengajukan bukti-bukti yang mereka punya.
"Kalau ia mengatakan ini salah maka ia harus membuktikan, teradu sudah menjawab tapi ia tidak bisa membuktikan salahnya, padahal ini harus seimbang," katanya. (MT-05)
Komentar