Sekilas Info

Ferry Tanaya Kembali Jadi Tersangka Korupsi PLTMG

Ferry Tanaya

AMBON - Setelah sebelumnya lolos dari sasaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, kini  Ferry Tanaya  tak lagi berkutik.

Untuk kedua kalinya, Ferry Tanaya akhirnya ditetapkan  sebagai tersangka  oleh Kejati Maluku dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)  10 MV tahun 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Tak hanya Tanaya, Abdul Gafur Laitupa, Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Namlea akhirnya ikut diseret menjadi orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada malukuterkini.com, Selasa (2/2/2021) mengatakan, penetapan tersangka kembali dilakukan setelah  serangkaian penyidikan dalam perkara dugaan tindak tidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk lahan pembangunan PLTMG  10 MV tahun  2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, dilakukan ulang pasca kalah di pengadilan Negeri Ambon terhadap praperadilan yang diajukan Tanaya saat itu.

Penyidik Kejati Maluku telah memperoleh bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini.

“Setelah dilakukan gelar  perkara   maka pada  27 Januari 2021, telah diterbitkan Surat Penetapan tersangka dengan menetapkan  masing-masing, Nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021 yang menetapkan  F. T dan  Nomor B-213/Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021, yang menetapkan A.G.L sebagai tersangka,” ungkap Sapulette .

Sementara itu informasi dihimpun  dari  penyidik di Kejati menyebutkan, untuk dua tersangka itu, penyidik sebelumnya sudah satu kali menetapkan keduanya sebagai tersangka hanya saja, karena tersangka Fery Tanaya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan tipikor Ambon, dan hakim tunggal mengabulkan gugatan Fery Tanaya sehingga yang bersangkutan dinyatakan bebas dari status tersangka. Kalau untuk rekannya, Abdul Gafur Laitupa, Kejati Maluku langsung menerbitkan SP3 dari status hukum, lantas karena  majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan Fery Tanaya.

“Karena kemarin dia lolos dari praperadilan. Nah kita kembali terbitkan  Srindik (Surat perintah penyidikan) baru. Dan kini yang bersangkutan kembali dijerat,” ungkap sumber tersebut.

Ia menyampaikan  Fery Tanaya diduga menjual tanah  untuk kepentingan pembangunan kantor PLTMG Namlea kepada pihak PT PLN  Maluku secara sepihak. Belakang diketahui, tanah yang dijual itu merupakan tanah negara sesuai bukti-bukti kepemilikan yang dikantongi penyidik Kejati Maluku. Selain itu,  proses pembebasan lahan antara PLN UIP dengan Fery Tanaya diduga tidak melibatkan pihak BPN, notaris maupun Pemkab Buru secara langsung.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Kejati berhasil mengantongi bukti surat penyerahan atau pelepasan hak atas tanah negara seluas 48.654.50 meter persegi, yang entah bagaimana diterbitkan oleh pihak BPN Kanwil Provinsi Maluku. Bukan saja itu, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan juga terindikasi dimark up sehingga negara rugi signifikan, yaitu dari Rp 36.000 menjadi Rp 131.600 permeter persegi.

Perbuatan Fery Tanaya merugikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6 miliar lebih. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!