Sekilas Info

Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Pegawai LPKA & Rutan Ambon Resmi Ditahan

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien

AMBON - Oknum pegawai Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan pegawai Rutan Kelas IIA Ambon resmi ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku.

Keduanya adalah pegawai Rutan Kelas IIA Ambon berinisial IR (30) dan  pegawai LPKA Ambon berinisial MC (35).

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol MZ Muttaqien kepada malukuterkini.com, Minggu (11/4/2021) menjelaskan, selain kedua pegawai jajaran Kementerian Hukum dan HAM Maluku, dua tersangka lainnya juga ikut ditahan.

Sementara salah satunya narapidana yang mengendalikan narkoba dari dalam Rutan tidak ditahan lantaran yang bersangkutan berstatus tahanan rutan.

"Telah diterbitkan Surat Penahanan terhadap 4 Orang tersangka dan d serahkan langsung kepada para tersangka atas FB, EP, MC dan IR. Penahanan selama 20 Hari kedepan terhitung 11 - 30 April 2021.  Sedangkan Untuk tersangka RB (bandar narkotika yang mengendalikan dari dalam rutan) tidak diterbitkan Sprin Penahanan, karena yang bersangkutan merupakan Tahanan Rutan Klas IIA Ambon," jelasnya.

Dikatakan, kelima ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara  untuk memutuskan status lima orang terkait status jaringan narkoba antar pulau di Provinsi maluku yang dikendalikan dari dalam Rutan Ambon.

"2 kurir narkoba, 1 narapidana bandar narkoba yang kendalikan jaringan dari Rutan Ambon dan 2 Oknum PNS , hari ini resmi ditahan sebagai rersangka dugaan tindak pidana narkotika,” katanya.

Kendati belum merincikan pasal demi pasal karena sementara penyidikan namun menurutnya, para tersangka ini dikenakan pasal berlapis.

“Pasal yang dijerat diantaranya pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Jo pasal 55 ayat 1 angka 1 dan pasak 56 angka 1 UU KUHP. Dalam perkara ini akan kita gunakan UU Narkotika dan UU Pencucian Uang seperti kasus bandar narkoba inisial “GT” asal SBB yang sudah diputus Ketua Pengadilan Tinggi dengan putusan 23 tahun  dan disita harta kekayaannya,” ungkap Muttaqien.

Sebagaimana diketahui, pengungkapkan kasus ini berawal dari Senin (5/4/2021) sekitar pukul 08.15 WIT diamankan 1 orang yang diduga sebagai kurir narkoba antar provinsi berinisial VN (23) oleh tim BNN Provinsi Maluku bekerja sama dengan Lanud Pattimura Ambon dan  Avsec di Bandara Pattimura Ambon.

Berdasarkan penangkapan tersebut penyidik BNN  melakukan pengembangan  ke beberapa terduga yang diduga mempunyai peran dalam jaringan tindak pidana narkotika di dalam UPT jajaran Kementerian Hukum dan HAM Maluku.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap VN, pria asal Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng tersebut dan diperolah ada kurir kedua  atas nama EP  (40) warga Karang Panjang yang terlibat dalam jaringan sehingga tim BNNP Maluku melakukan penangkapan  di kawasan Poka, Teluk Ambon, Kota Ambon.

Dalam jaringan peredaran tersebut ternyata melibatkan 1 narapidana yang diduga mantan bandar narkoba yang berada di Rutan Ambon sehingga  atas perintah Kakanwil Kemenkumham Maluku Andi Nurka dilakukan penggeledahan secara bersama dibantu Polresta Ambon, yang mana berdasarkan alat bukti permulaan ditangkaplah 1 napi berisinial RB yang diduga mengendalikan 2 kurir narkoba antar provinsi yang tertangkap di bandara.

Saat dilakukan pengembangan akhirnya BNNP Maluku berhasil menangkap oknum yang membantu jaringan narkoba tersebut yaitu oknum pegawai LPKA dan Rutan Ambon.

Keduanya diamankan oleh tim gabungan dan setelah di lakukan interogasi ternyata tahanan Rutan Ambon atas nama Narapidana “RB”  yang mengendalikannya.

Dari penangkapan itu barang bukti diamankan berupa 1 paket sabu berukuran sedang 50 gram ( senilai Rp 150 juta harga Ambon), KTP kelima terduga dan delapan buah handphone. Proses Hukum dengan ancaman UU Narkoba dan UU Pencucian Uang dengan ancaman seumur hidup. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!