Sekilas Info

Eksepsi Fery Tanaya Ditolak Hakim

Ilustrasi

AMBON - Majelis Hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon menolak eksepsi yang diajukan Fery Tanaya, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara kepada pihak PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang berlokasi di Kabupaten Buru tahun 2016.

Penolakan eksepsi disampaikan majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan dalam sidang dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (21/5/2021).

Hakim berpendapat eksepsi penasihat hukum sudah memasuki ranah pokok perkara.

Menurutnya penyelesaian perkara pidana dan perdata berbeda karena dalam perkara pidana yang dicari kebenaran materiil sedangkan perkara perdata yang dicari formil.

"Mengadili menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa ditolak, menyatakan persidangan hukum terdakwa dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai persidangan berakhir," tandas hakim.

Usai membacakan putusan hakim menunda sidang hingga 4 Juni dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Sebelumnya, Ferry Tanaya melalui kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat mengajukan keberatan atau Eksepsi terhadap dakwaan JPU.

Kuasa hukum meminta majelis hakim mempterimbangkan objek perkara (lahan) yang sedang dilangsungkan sidang perdata di Pengadilan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, sebab melihat dalam dakwaan, Jaksa menyebut terdakwa tidak berhak atas tanah, dan tidak berhak menerima ganti rugi sebesar Rp. 6,081 miliar.

Menurutnya, proses perdata masih bergulir di PN Namlea sehingga jaksa tidak bisa menentukan berhak atau tidaknya lahan dimaksud.

"Majelis Hakim harus mempertimbangkan hal ini, untuk menyatakan berhak ataukah tidak  atas tanah dimaksud dan berhak ataukah tidak menerima ganti rugi atas pembebasan lahan tersebut haruslah lebih di uji terlebih dulu lewat jalur perdata. Saat ini, sedang berlangsung perdatanya di pengadilan," ujar kuasa hukum.

Kuasa hukum menyebutkan, merujuk pada peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 pasal 1 yang menuliskan Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang ada atau tidaknya hak perdata. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!