Polisi Jerat 7 Tersangka Baru Kasus Penipuan Yayasan Anak Bangsa

AMBON – Tak hanya pasangan suami istri yang menjabat Ketua Yayasan Anak Bangsa (YAB) Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretarisnya, Lambert W Miru yang dijerat,
namun penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga telah menetapkan tersangka baru sebanyak 7 orang.
Ketujuh tersangka baru ini merupakan Pengurus YAB yang juga kaki tangan pasutri tersebut dan para relawan yang ikut dan turut serta dalam kasus penipuan mengakibatkan kerugian milyaran rupiah.
Kepada malukuterkini.com, Sabtu (12/6/2021), Direktur Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Sih Harno menjelaskan, total tersangka kasus penipuan oleh YAB berjumlah 9 orang. Setelah sebelumnya baru ditetapkan dan ditahan 2 tersangka.
"Tersangka kasus YAB semua ada 9 orang.
Tambahan 7 tersangka. 4 orang pengurus dan 3 orang relawan," jelas Sih Harno.
Ketujuh tersangka baru, menurut Sih Harno, belum ditahan karena masih dalam proses penyidikan.
"Mereka belum ditahan tapi proses sidik tetap berjalan," ujarnya.
Menyangkut identitas para tersangka baru, Sih Harno belum menyebutkan. Ia menyampaikan akan diumumkan nanti.
Namun ia memastikan kasus ini dituntaskan.
Berkas kedua tersangka utama pasutri juga belum dilimpahkan ke jaksa karena masih sementara pemberkasan. "Berkas masih sementara dirampungkan," ujarnya.
Awalnya kerugian mencapai Rp 4,6 miliar kini naik bertambah menjadi Rp 5,6 miliar.
Sebagaimana diketahui, ada empat cara (modus) yang dilakukan yaitu:
1, Sampaikan kepada masyarakat bahwa tender relawan yang menyetor dana Rp 250 ribu maka akan dapat bantuan Rp15 juta.
- Disetor dengan tender Rp 1 juta maka dapat bantuan Rp 50 juta dengan runcian Rp 30 juga untuk rumah ibadah dan Rp 20 juta dimiliki si penyetor.
- Tender relawan 45 dimana masyarakat yang setor Rp 1 juta akan dapat bantuan Rp 45 juta
- Tender relawan lepas setor Rp 1 juta bantuan dan bonus Rp 100 juta. (MT-04)
Komentar