Satu Lagi Tersangka Korupsi Taman Kota Saumlaki Ditahan
AMBON - Satu lagi tersangka dugaan penyimpangan pembangunan Taman Kota Saumlaki dan Pelataran Parkir Tahun anggaran 2017 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang saat ini masih berstatus Kabupaten Maluku Tenggara Barat ditahan.
Mantan Kadis PUPR Kabupaten Kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale alias Donny resmi ditahan, Senin (5/7/2021) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Ia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik sejak pagi hingga siang hari.
Sihasale merupakan satu dari empat tersangka yang ditetapkan. Ia merupakan pejabat yang paling bertanggung jawab lantaran melakukan pencairan anggaran.
"Pada hari ini tersangka hadir telah diperiksa juga oleh tim penyidik dan kepada yang bersangkutan kita akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan yaitu terhadap saudara Sihasale, dalam pekerjaan saudara ini sebagai Kadis dan sebagai PPK yang mencairkan pencairan tahap II, III dan IV. Mengakibatkan kerugian seperti sudah disampaikan kerugian ngara dalam pekerjaan ini Rp 1.035.000.000," tandas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rorogo Zega kepada wartawan di aula kantor Kejati Maluku, Senin (5/7/2021).
Sementara itu satu tersangka lain yang belum hadir Hartanto Hutomo selaku kontraktor yang menangani proyek dimaksud. Namun sudah diagendakan Jumat akan dilakukan pemeriksaan.
"Kemudian kami sampaikan tersangka satu lagi kita sudah memanggil dan kita harapkan hadir Jumat (9/7/2021). Sudah kami layangkan panggil terhadap yang bersangkutan, yang berdomisili di Surabaya dan juga punya alamat di jakarta dan sudah panggil. Kita berharap hadir untuk pemeriksaan terhadap tersangka tersebut," tandas Kajati.
Sementara itu berkas dua tersangka awal akan segera dilimpahkan pengadilan.
"Itu perkembangan terakhir kasus taman kota. Mudah mudahan segera setelah ini dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan karena kedatangan tersangka berbeda waktu dan ada kemungkinan besar pelmpahan ke pengadilan juga berbeda beda waktunya tidak sekaligus . Mungkin kita akan limpahkan yang pertama dan dalam waktu dekat menyusul dua terakhir akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya dua tersangka telah lebih di ditahan, Senin (28/6/2021).
Kedua tersangka yaitu Frans Yulianus Pelamonia selaku pengawas dan Wilma selaku PPK.
Sebagaimana diketahui, empat tersangka ditetapkan sejak Kamis (27/5/2021).
Proyek taman kota di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dikerjakan dengan menggunakan sumber anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2017 oleh kontraktor pelaksana dalam proyek ini adalah PT Inti Artha Nusantara, namun diduga tidak sesuai RAB, sementara dananya sudah dicairkan 100 persen. (MT-04)
Komentar