Telusuri Dugaan Korupsi Rp 5,3 Miliar
Staf Keuangan & 8 PPK Setwan Ambon Diperiksa Jaksa
AMBON, MalukuTerkini.com - Staf Keuangan dan 8 PPK pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Ambon dicecar oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/12/2021).
Mereka ini diperiksa terkait dugaan korupsi Setwan Ambon hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun anggaran 2020.
8 PPK yang diperiksa masing-masing berinisial LNH, MP, EL, CP, HM, FT, FN dan JS. Sedangkan Staf Keuangan Setwan berinisial HT.
Kajari Ambon Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel, Jino Talakua dalam keterangannya, Rabu (8/12/2021) menjelaskan, sembilan staf Setwan Ambon ini dicecar sejak pagi sampai malam.
"Hari ini ada pemeriksaan 1 Staf Keungan dan 8 PPK Setwan Ambon. Mereka ini PPK kegiatan di Setwan Ambon," jelasnya.
Talakua mengatakan, pemeriksaan masih lanjut dan siapapun yang dipanggil akan disampaikan.
Sebagaimana diketahui, BPK menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemkot Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar.
Sejak Kamis (18/11/2021) hingga saat ini, Jaksa telah memeriksa Sekwan Steven Dominggus, eks Sekwan Elkyopas Silooy, sejumlah staf Setwan dan dua kontraktor pengadaan. (MT-04)
Komentar